Di Indonesia kejahatan seksual sudah semakin mengkhawatirkan, pasalnya semakin banyaknya korban dari kekerasan seksual. Akan tetapi, hukum yang mengatur terkait masalah tersebut belum menegakkan aturannya secara tegas. Kekerasan seksual adalah suatu perbuatan yang menyerang, merendahkan, menghina yang terkait pada masalah hasrat seksual yang sifatnya memaksa dan mengakibatkan korbannya menderita secara psikis maupun fisik. Undang-undang penghapusan kekerasan seksual dalam hal ini dibuat guna untuk menangani, mencegah, memulihkan, melindungi serta menindaklanjuti masalah kekerasan sosial agak tidak berlanjut pada korban berikutnya untuk kedepannya.
KEMBALI KE ARTIKEL