Sumber: instagram @farida.nurhanDoxing adalah suatu tindakan berbasis internet untuk meneliti, mencari tahu dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data-data pribadi) pada seorang individu atau organisasi. Doxing atau doxxing adalah istilah yang sering muncul di media sosial. Secara umum, doxing adalah sebuah tindakan di dunia internet untuk menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Â Menurut Prof. Dr. Ahmad Ramli seorang guru besar cyber law & regulasi digital UNPAD. Menyarakan secara garis besar doxing merupakan tindakan mengumpulkan informasi terkait data pribadi seseorang untuk kemudian diungkapkan atau diposting kepada publik secara ilegal. Elemen utama dari doxing melibatkan pengumpulan informasi pribadi target. Pelaku doxing dapat menggunakan berbagai sumber untuk memperoleh data ini, termasuk informasi yang secara sukarela diunggah oleh individu ke platform online atau dengan menggunakan teknik pencarian internet yang canggih.
KEMBALI KE ARTIKEL