Eksistensi Pengadilan Agama di Indonesia semakin terlihat dan lebih diakui secara konstitusional, lebih lagi setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung untuk memberikan hak kepada Pengadilan Agama agar bisa mengajukan kasasi terhadap Mahkamah Agung.
KEMBALI KE ARTIKEL