Bangsa Indonesia telah mengeluarkan atau menerbitkan bentuk rupiah uang kertas baru pada tanggal 22 Agustus 2022. Uang kertas baru tersebut yaitu dalam bentuk pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, Rp.20.000, Rp10.000, Rp. 5 000, Rp2.000, Rp1.000. Ketujuh pecahan uang kertas tersebut berharap masyarakat tidak terjadi kebingungan atau ragu dalam transaksi jual beli.
KEMBALI KE ARTIKEL