Dalam periode 2011-2023, kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam penanggulangan kejahatan transnasional, khususnya terkait narkotika, telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dan menjadi sangat penting bagi kedua negara. Kejahatan narkotika merupakan tantangan serius yang tidak hanya mengancam stabilitas hukum, tetapi juga berdampak besar pada aspek sosial dan kesehatan masyarakat. Indonesia, sebagai negara transit utama dalam jalur perdagangan narkoba internasional, menghadapi risiko tinggi akibat meningkatnya peredaran narkotika. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa pada tahun 2011 terdapat sekitar 4,5 juta pengguna narkotika di Indonesia, dengan 2 juta di antaranya merupakan pengguna aktif.
Kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam penanggulangan narkotika dimulai pada tahun 2005, dengan dibentuknya program "Indonesia-Australia Hoond Investigation Program." Sejak saat itu, kerjasama ini terus berkembang melalui berbagai inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas penegak hukum di Indonesia. Dalam rentang waktu 2011-2023, bentuk kerja sama ini semakin diperluas dengan pelatihan bagi petugas penegak hukum, pembentukan jaringan informasi dan intelijen, serta program penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkotika.
KEMBALI KE ARTIKEL