Bank Indonesia pada 19-20 Oktober memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Dewan Gubernur sebagai langkah untuk menurunkan dugaan inflasi yang saat ini terlalu tinggi dan memastikan inflasi berada pada sasaran pada awal tahun 2023 serta memperkuat kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL