Apoteker merupakan pekerjaan kefarmasian yang telah didapatkan seseorang apabila lulus sarjana farmasi dan melanjutkan pendidikan profesinya serta mengucapkan sumpah apoteker. Sumpah tersebut berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apoteker sebagai tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dalam bidang obat-obatan dan penyalahgunaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL