Peningkatan perkembangan kota menjadi dorongan munculnya kajian mendalam mengenai fiqih. Fiqih yang menjadi pedoman dan tolak ukur masyarakat Islam harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan perkotaan yang kian pesat. Ditengah kehidupan perkotaan yang rumit fiqih berguna sebagai pemandu moral dan hukum masyarakat. Fiqih menjadi landasan hidup yang gal cuman memecahkan persoalan-persoalan ibadah, tetapi juga menyentuh berbagai dimensi sosial dan etika dalam masyarakat kota yang modern dan heterogen. Fiqih perkotaan terus berkembang untuk menjawab tantangan zaman yang kian pesat, dari konsep-konsep klasik sampai pendekatan yang lebih fleksibel melalui ijtihad dan fatwa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota. Prinsip-prinsip fiqih tetap relevan dalam menuntun kehidupan modern dengan menjaga keseimbangan antara tradisi dan kemajuan.
KEMBALI KE ARTIKEL