Indonesia sebagai negara hukum berarti segala aspek kehidupan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan seluruh produk peraturan perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga negaranya. Selain itu, Â sebagai negara hukum Indonesia juga harus mampu memenuhi syarat nalar dan melegitimasi demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL