Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Analisis Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kementerian Kesehatan Indonesia

14 Januari 2024   21:28 Diperbarui: 16 Januari 2024   07:04 526 0
Perencanaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementrian Kesehatan Indonesia melibatkan berbagai aspek, termasuk pengembangan, pemberdayaan, dan manajemen SDM kesehatan. Beberapa dokumen dan literatur menyoroti pentingnya manajemen sumber daya manusia kesehatan dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pembangunan kesehatan nasional. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menegaskan bahwa pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM kesehatan. Salah satu tujuan Badan PPSDM Kesehatan adalah menyediakan SDM kesehatan sesuai kebutuhan yang kompeten. Selain itu, terdapat kerangka acuan untuk pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dokumen lain menyoroti bahwa perencanaan sumber daya manusia kesehatan harus mencakup empat ketersediaan, yaitu jumlah dan jenis SDM kesehatan, pemerataan SDM, peningkatan mutu, dan penguatan pelayanan kesehatan serta obat dan alat kesehatan. Selain itu, upaya pemenuhan SDM kesehatan di era pelayanan kesehatan semesta harus mencakup empat isu kesehatan yang harus diselesaikan, antara lain stunting, angka kematian ibu dan bayi, perbaikan manajemen jaminan kesehatan nasional, dan kemandirian obat dan alat kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun