Dalam hukum pidana sendiri, ketika orang melakukan perbuatan melawan hukum maka akan dihukum sesuai dengan pedoman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lain halnya dengan salah satu provinsi di Indonesia, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam yang hingga saat ini masih berpedoman pada Qanun Aceh untuk memberikan sanksi bagi warganya yang melanggar syariat Islam. Seperti yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Aceh merupakan bagian dari NKRI dengan adanya keistimewaan dan otonomi khusus. Salah satunya adalah berhak melaksanakan syariat Islam dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL