Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran), dokter adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran dengan sertifikat kompetensi dan kewenangan medis dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Perannya mencakup berinteraksi dengan pasien, menganalisis gejala, dan mengobati berbagai macam penyakit atau cedera.
KEMBALI KE ARTIKEL