Baru-baru ini masyarakat Indonesia telah melaksanakan pesta demokrasi yang diadakan oleh KPU selama 5 tahun sekali. Akan tetapi dalam pelaksanaan pemilu baik sebelum maupun sesudah terdapat beberapa kontroversi yang masih diperbincangkan oleh publik saat ini. Salah satunya yaitu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat usia capres cawapres. Keputusan MK yang membuat geger publik ini yaitu membolehkan seseorang yang belum genap berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Para pakar hukum dan sebagian besar masyarakat menilai keputusan tersebut menguntungkan salah satu pihak yaitu anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024. Selain itu sejumlah aktivis mengecam keputusan ini karena keputusan tersebut dibuat tepat 2 hari sebelum hari terakhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu tanggal 23 ktober 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL