Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Pilihan

Hukum dalam Perspektif Kita

22 Desember 2014   14:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:44 3 0

Beberapa hari yang lalu, media informasi sempat digegerkan dengan munculnya video cambuk di sebuah jejaring sosial yang berasal dari salah satu pesantren di daerah Jombang. Dalam video yang berdurasi 5 menit 21 detik tersebut memperlihatkan tiga orang santri yang terikat di sebuah pohon dengan mata tertutup yang dipukuli dengan sebuah rotan di hadapan puluhan santri lainnya. Konon, setelah diselidiki oleh pihak yang berwajib, video tersebut terjadi kira-kira pada tahun 2010 silam. Seseorang yang bernama Agus tidak sengaja menemukan video itu di memory card-nya dan mengunggahnya ke sebuah situs jejaring sosial. Melalui video itu, khalayak ramai sangat dihebohkan dengan adanya hukum cambuk yang berada di salah satu pesantren yang syarat akan agama tersebut. Beritanya langsung santer menyebar ke seluruh netizen dan penjuru Indonesia. Pihak yang berwajib segera menangani dan memeriksa kasus ini. Beberapa korban dan pihak yang melakukan hukum cambuk juga masih belum diketahui dengan jelas identitasnya. Beberapa mengatakan bahwa mereka sudah lulus dan tidak berada di pesantren itu lagi. Karena kejadiannya telah lama berlalu, pihak Kaporles masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memutuskan apakah kasusnya bisa masuk ke ranah hukum atau tidak. Setelah melakukan beberapa pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, diketahui bahwa hukuman cambuk tersebut merupakan kesepakatan dengan santri, dan dalam kasus ini tidak ada unsur kekerasan sama sekali kecuali agar membuat santri tersebut jera. Maka dari itu, kasus ini tidak bisa masuk ke ranah hukum karena tidak ada korban yang melapor sama sekali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun