Setelah mengapung sejak 2020, akhirnya Putusan MK terkait perselisihan hasil Pilkada di Kab. Sabu Raijua, NTT, terjawab. Sebelum itu, mereka harus melewati serangkaian persidangan, mendengarkan keterangan dari para pihak, saksi, serta instansi yang berwenang terkait kependudukan dan keimigrasian, Mahkamah memutuskan bahwa Orient Riwu Kore, calon kepala daerah yang meraih suara terbanyak di Pilkada Kab. Sabu Raijua, NTT, dinyatakan
masih berstatus warga negara asing, warga negara Amerika Serikat.
KEMBALI KE ARTIKEL