Pajak perusahaan muncul sebagai akibat adanya proses liberalisasi dengan kemunculan Undang-Undang Agraria tahun 1870. Dengan adanya regulasi ini, baik pihak swasta Belanda, Cina maupun Eropa lainnya mulai membuka perkebunan di Hindia Belanda. Meluasnya pengaruh ekonomi Barat di Hindia Belanda selama zaman liberal ditandai dengan penanaman tumbuhan komoditas ekspor di perkebunan-perkebunan besar di Hindia Belanda.Â
KEMBALI KE ARTIKEL