Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Pencucian Uang Tambang Timah 271 Triliun: Tindak Pidana Serius yang Mengancam Keberlangsungan Industri Pertambangan

29 Mei 2024   17:24 Diperbarui: 29 Mei 2024   17:24 145 1
Korupsi tambang timah, khususnya dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan hidup. Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp271 triliun, termasuk kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun