Singkatnya, secara langsung tidak ada pasal khusus dalam KUHP yang secara eksplisit mengatur tentang perbuatan bergosip. Namun, perbuatan bergosip dapat dikategorikan dalam beberapa tindak pidana lain yang diatur dalam KUHP, tergantung pada konteks dan dampak dari perbuatan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL