Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Eksistensi Pelayanan Kesehatan Online Berdasarkan Hukum Indonesia

11 April 2021   00:03 Diperbarui: 11 April 2021   00:11 860 0
      Kesehatan merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia untuk bisa mendapatkan hidup yang memadai dan produktif (Mahmud & Suparwi, 2014).  Kehidupan manusia tidak bisa berjalan dengan baik tanpa kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang baik tentunya diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada zaman sekarang ini semakin pesat. Dengan teknologi yang setiap tahunnya terus berkembang dan berinovasi, tentunya ini sangat membantu kehidupan masyarakat. Apalagi di saat pandemi Covid-19 sekarang ini yang menghambat berbagai kegiatan fisik masyarakat, salah satunya dalam bidang kesehatan. Kegiatan dalam bidang kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini cukup merepotkan. Rasa takut untuk datang langsung ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan dan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan, pastinya membuat kegiatan dalam bidang kesehatan tidak berjalan dengan lancar seperti biasanya.

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kesehatan itu sangatlah penting. Sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir odan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (Wibowo, Fitri, & Sentiya, 2019). Jadi, negara menjamin rakyatnya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, sehat lahir dan batin, serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik, kehidupan masyarakat pun akan berjalan dengan lancar. Namun, apakah semua fasilitas pelayanan kesehatan itu sudah bisa diakses dan dinikmati oleh semua kalangan di lapisan masyarakat? Tentunya masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses berbagai macam fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Banyak hambatan yang membuat sulitnya mengaksesnya, seperti kesulitan di bidang finansial, tidak adanya fasilitas pelayanan kesehatan layak yang berada di dekat tempat tinggal, dan juga kesulitan fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri untuk menjangkau daerah-daerah terpencil. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, fasilitas layanan kesehatan online berkat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi hadir di dunia kesehatan.

    Layanan kesehatan online dikenal dengan e-health dan telemedicine. Pengertian dari e-health atau electronic health sendiri merupakan kegiatan memproses bermacam jenis informasi di bidang kesehatan dalam melakukan pelayanan klinis berupa diagnosis atau terapi, administrasi, serta Pendidikan melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Junyanti, 2019). Sedangkan telemedicine merupakan salah satu bagian dari implementasi e-health sendiri, yaitu masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas dari layanan kesehatan melalui media gadget (Ariyanti & Kautsarina, 2017).  Fasilitas layanan kesehatan online ini tentunya sangat membantu dan memudahkan kehidupan masyarakat dalam bidang kesehatan, bukan hanya di saat masa pandemi sekarang ini. Hal ini juga membantu untuk membantu masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, bagaimana eksistensi dari fasilitas layanan kesehatan online itu sendiri di Indonesia? Apakah efektif dan berjalan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang?

Perkembangan di Indonesia
    Perkembangan fasilitas layanan kesehatan online di Indonesia sendiri bukanlah hal baru. Sekitar tahun 2015, fasilitas layanan kesehatan online mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia (Sansoko, 2020). Kini, sudah banyak tersedia fasilitas layanan kesehatan online yang dapat diakses dengan mudah melalui internet. Dengan menjamurnya fasilitas layanan kesehatan online di internet, adakah aturan-aturan mengenai fasilitas layanan kesehatan online ini? Sebelum masuk ke pembahasan telemedicine  itu sendiri dalam peraturan perundang-undangan, yang perlu dipertanyakam  adalah platform atau media apakah yang digunakan untuk telemedicine? Diketahui bahwa dalam mendirikan suatu layanan kesehatan online ini harus sesuai dengan peraturan yang jelas. Pendiri layanan e-Kesehatan perlu untuk mengikuti aturan yang berlaku dengan tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diharuskan teknis sesuai standar, pembinaan, dan pengawasan dari regulator kesehatan.  (KOMINFO, 2019).  Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6a UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang sebelumnya, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.  Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional, yang didalamnya dijelaskan bahwa e-Kesehatan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan dan informasi kesehatan, utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien (Oktavira, 2019). Oleh karena itu, masyarakat harus lebih menelaah informasi yang ada tentang penyedia layanan kesehatan online yang akan diakses melalui internet. Hal ini dikarenakan ada yang sudah sesuai prosedur dan ada yang belum. Mengingat pendiri layanan yang harus tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Telemedicine
    Di Indonesia, dalam perundang-undangan fasilitas layanan kesehatan online dikenal dengan istilah telemedicine. Telemedicine dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, dilakukan berbagai upaya yang salah satunya adalah dengan menggunakan teknologi informasi bidang kesehatan berupa pelayanan konsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan melalui telemedicine (Farmasetika, 2019). Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menerangkan bahwa Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. Dengan adanya telemedicine, fasilitas layanan kesehatan jarak jauh kini dapat diakses melalui internet. Pelayanan yang diberikan tentunya harus oleh tenaga kesehatan profesional, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permenkes No. 20 Tahun 2019. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu takut untuk berkomunikasi dan memberikan informasi penyakit dikarenakan tenaga kesehatan yang profesional pastinya membantu dalam memberikan pengobatan, pencegahan penyakit, hingga memberikan pengetahuan tentang kesehatan dari jarak jauh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun