Baru-baru ini pemerintah berencana untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam draf KUP yang diperoleh, tarif PPN ditetapkan 5% hingga paling tinggi yaitu 15%. Perubahan tarif tersebut diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KEMBALI KE ARTIKEL