Kasus Oesman Sapta Odang (OSO) telah menjadi perhatian banyak orang serta memasuki wilayah publik, sebab Oso merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang secara politik sebagai representasi daerah. Polemik ini bermula saat terjadi pencoretan namanya pada Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum yang dianggap melanggar peraturan KPU No 26 Tahun 2018 tentang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
KEMBALI KE ARTIKEL