Sejarah asuransi syariah di Indonesia ini dimulai pada tahun 1994, di mana sejarah asuransi syariah pertama yang berdiri, tepatnya pada 5 Mei 1994 adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga), yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum. Asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat (sebagai pemegang polis). Hak dan kewajiban antara jasa layanan Asuransi dan pemegang polis sudah diatur. Di mana pemegang polis berhak mendapatkan proteksi atas penggantian kehilangan, kerusakan, hingga kematian dari penyedia jasa layanan Asuransi. Namun, hak akan diperoleh ketika pemegang polis melakukan kewajiban pembayaran premi kepada pihak perusahaan Asuransi. Adapun beberapa jenis terkait asuransi syari'ah antara lain:
a.) Asuransi kesehatan. Dengan risiko penyakit yang bisa terjadi pada siapapun dan biaya kesehatan yang meningkatkan, b.) Asuransi jiwa. Biasanya dipakai untuk melindungi risiko meninggal dunia bagi pencari nafkah utama di dalam keluarga, c.) Asuransi Pendidikan. Menabung untuk biaya pendidikan yang kian tinggi semakin sulit, d.) Asuransi rumah. Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer, e.) Asuransi kecelakaan. Selain kendaraan, kamu butuh melindungi diri kamu juga dari risiko finansial kecelakaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL