6 Maret 2023 05:15Diperbarui: 6 Maret 2023 05:231531
Perusahaan Asuransi Syari'ah adalah Perusahaan Asuransi Syari'ah umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syari'ah berdasarkan UU Perasuransian No. 40 Tahun 2014. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014, Asuransi Syari'ah merupakan kumpulan akad yang terdiri dari Akad antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, dan kontrak antara pemegang polis yang berkaitan dengan pengelolaan pembayaran sesuai dengan prinsip syariah untuk saling membantu dan melindungi. Akad yang digunakan dalam asuransi syari'ah meliputi akad tabarru' (hibah) antara peserta atau pemegang polis (policyholder), dan akad wakalah bil ujrah antara perusahaan asuransi dan peserta. Khusus untuk produk asuransi syari'ah yang mengandung unsur tabungan atau investasi (unit-linked), akad yang digunakan dalam pengelolaan dana investasi peserta oleh perusahaan asuransi adalah wakalah bil ujrah dan mudharabah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.