Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Patient safety merupakan tanggung jawab semua pihak yang berkaitan dengan pemberi pelayanan Kesehatan Pasien berkewajiban, mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit dan menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab, menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
KEMBALI KE ARTIKEL