Sebagian besar pemerintah daerah masih mengandalkan Dana Alokasi Umum, Dana Transfer ke Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, dan dana transfer lainnya sebagai sumber pendanaan APBD. Oleh karena itu, pelaksanaan instrumen pembiayaaan dalam pembaharuan pembiayaan APBD menjadi pilihan alternatif untuk membiayai kegiatan-kegiatan di pemerintah daerah (pembangunan infrastruktur). Salah satu darin instrumen tersebut adalah obligasi daerah. Obligasi daerah telah diperkenalkan sejak berlakunya otonomi daerah di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL