Pembangunan jalan tol merupakan salah satu strategi umum untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas suatu wilayah. Menurut Permen PUPR Republik Indonesia No. 12 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Oleh Badan Usaha, Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.Jalan tol adalah jalan raya yang dirancang khusus untuk kecepatan tinggi dan efisiensi penggunaan yang maksimal. Secara umum, jalan tol mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan mobilitas, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Total investasi jalan tol sebesar Rp615 triliun, 20% di antaranya berasal dari pemerintah, sedangkan 80% sumber pembiayaan jalan tol adalah non-APBN, baik berupa investasi investor maupun pinjaman.
KEMBALI KE ARTIKEL