Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Masalah Perumahan di Kabupaten Probolinggo

2 Oktober 2023   19:58 Diperbarui: 2 Oktober 2023   20:04 104 1
Perumahan merupakan tempat tiap individu yang ada saling berinteraksi danmempengaruhi satu sama lain serta memiliki sense of belonging atas lingkungan tempat tinggalnya. (Abrams, 1964:7). Perumahan ialah salah satu kebutuhan dasar manusia yang akan terus berlanjut dan meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, dinamika penduduk, serta kebutuhan ekonomi dan sosial budaya. Perumahan sebenarnya erat kaitannya dengan industrialisasi, kegiatan perekonomian dan pembangunan. Keberadaan perumahan juga ditentukan oleh perubahan sosial, belum matangnya fasilitas hukum, politik dan administrasi, serta berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.  Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, 'Perumahan adalah sekelompok rumahyang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman'.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun