Dipermasalahkan dalam membangun sebuah negara yaitu harusnya memiliki identitas dan bukan seharusnya dalam sebuah negara memang harus memiliki identitasnya tersendiri. Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
KEMBALI KE ARTIKEL