Anak, adalah generasi penerus dan tumpuan sebuah bangsa. Dimana masa depan suatu bangsa tergantung ditentukan dari generasi penerusnya, oleh karena itu Negara wajib menjamin hak-hak anak. Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja disebutkan pngertian anak yaitu: "Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun." Jadi seseorang yang dikategorikan dalam status anak-anak adalah yang belum atau dibawah umur 18 tahun. Tetapi apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi ?. banyak anak-anak di Indonesia tidak mendapatkan hak-hak seperti pendidikan, kesehatan, perlndungan, dll. Banyak dari mereka menghabiskan waktu untuk bekerja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL