Kedatangan vaksin ini juga tidak mendapat sambutan dengan baik dari beberapa kalangan masyarakat. Pasalnya, vaksin ini baru di temukan dan banyak kalangan masyarakat mempertanyakan efektifitas dari faksin ini sendiri. Tak hanya itu, vaksin ini juga menjadi momok menakutkan dikarenakan pemerintah mewajibkan vaksinasi bagi seluruh masyarakat dan, apabila menolak akan di beri sanksi. Pemerintah dinilai terlalu memaksakan kehendaknya karena orang yang menolak vaksinasi akan dipidana dan mendapat denda hingga 100 juta rupiah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib. Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.
Meskipun program vaksinasi ini telah diawali langsung oleh presiden Jokowi, tak sedikit masyarakat yang tetap menolak vaksinasi tersebut. Masyarakat lebih memilih isolasi mandiri dan tetap manjalankan protokol kesehatan. Masyarakat juga mengharapkan pemerintah agar tidak terlalu memaksakan kehendaknya dan mengharapkan adanya kebijakan selain vaksinasi.