Syarat terbentuknya sebuah negara secara de facto ada tiga. Yaitu memiliki wilayah, ada rakyat yang mendiami wiliayah, dan ada pemimpin yang bertugas menjalankan proses pemerintahan. Jadi, adanya penduduk atau rakyat merupakan hal yang penting bagi terbentuknya sebuah negara. Rakyat bertugas mendukung pemerintah dalam pemerintahan sebuah negara.