Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Membangun Jiwa Kita

15 Desember 2011   03:26 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:15 188 1
Pasal  1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk  mewujudkan suasana belajar dan proses belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya guna memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,  serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dari definisi itu,  pendidikan adalah usaha sadar dan terencana dan oleh karena itu, harus dengan kesadaran dan terencana pula kemana pendidikan itu harus diarahkan, akankah pendidikan kita berkiblat ke barat,  ke timur, atau berakar pada tradisi?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun