Pasal 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya guna memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dari definisi itu, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana dan oleh karena itu, harus dengan kesadaran dan terencana pula kemana pendidikan itu harus diarahkan, akankah pendidikan kita berkiblat ke barat, ke timur, atau berakar pada tradisi?
KEMBALI KE ARTIKEL