Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPh Pasal 21 Tarif TER: Kemudahan Baru dalam Perhitungan Pajak

27 Mei 2024   23:27 Diperbarui: 27 Mei 2024   23:59 141 0
Dalam era perpajakan yang terus berkembang, pemahaman mengenai perubahan-perubahan penting dalam aturan pajak menjadi kunci bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dengan lebih efektif. Salah satu perubahan terbaru yang patut diperhatikan adalah perkenalan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam PPh Pasal 21 di Indonesia, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Perubahan ini diharapkan memudahkan perhitungan PPh bulanan dan menyederhanakan proses bagi wajib pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun