Dalam era perpajakan yang terus berkembang, pemahaman mengenai perubahan-perubahan penting dalam aturan pajak menjadi kunci bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dengan lebih efektif. Salah satu perubahan terbaru yang patut diperhatikan adalah perkenalan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam PPh Pasal 21 di Indonesia, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Perubahan ini diharapkan memudahkan perhitungan PPh bulanan dan menyederhanakan proses bagi wajib pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL