Bagi sebagian orang, limbah sayuran hasil panen yang tidak terpakai dan limbah dapur sering dianggap sebagai bahan yang sudah tidak dapat lagi dimanfaatkan, sehingga sering dibuang dan menjadi bagian tumpukkan di tempat sampah. Padahal, limbah sayuran atau sampah dapur dapat dijadikan sebagai bahan pembuatan pupuk, pupuk organik padat maupun pupuk organik cair. Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 2/Pert./HK.060/2/2006, yang dimaksud dengan pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari sisa tanaman atau hewan yang telah mengalami rekayasa berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk memasok bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. Pupuk yang terbuat dari limbah sayuran bisa diaplikasikan sebagai pupuk pada tanaman, karena limbah sayuran memiliki berbagai macam kandungan unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman. Yaitu kandungan N (Nitrogen), P (Pospor), dan K (Kalium). Limbah sayuran atau sampah dapur sebagai pupuk juga memiliki manfaat efektif untuk mengurangi bau yang tidak sedap di lingkungan rumah tangga.
KEMBALI KE ARTIKEL