Praktik Farmasi Sosial (PFS) merupakan kegiatan belajar mahasiswa yang dilakukan di luar kampus, khususnya bagi mahasiswa semester 6 program studi farmasi fakultas ilmu - ilmu kesehatan Universitas Esa Unggul Jakarta. Menurut Peraturan Menteri Kemdikbud No. 38 Tahun 2021 pada Pasal 1 Ayat 4 bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tri Dharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat (Kemendikbudristek, 2021). Salah satu tujuan dari dilaksanakannya kegiatan praktik farmasi sosial adalah untuk merealisasikan Tri Dharma perguruan tinggi poin ketiga yaitu wujud dari pengabdian kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL