Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pengimplementasian Instrumen Terkait Riset Pasar Modal di Indonesia

12 Maret 2019   20:39 Diperbarui: 12 Maret 2019   20:55 169 1
Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 (UUPM).  Pasal 1 butir 13 Undang-Undang  No. 8 tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun