Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 (UUPM).  Pasal 1 butir 13 Undang-Undang  No. 8 tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
KEMBALI KE ARTIKEL