Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting perekonomian Indonesia, terutama sebagai penguat perekonomian rakyat. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 disebutkan pengertian UMKM adalah: “Sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu” Daya tahan UMKM telah teruji kala Indonesia dilanda krisis pada tahun 1997−1998. UMKM telah memberikan sumbangsih sebesar 57% terhadap PDB nasional dengan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% (BI,2015). Peranan penting UMKM inilah yang menjadi salah satu tonggak penting untuk Indonesia dalam menghadapi persaingan di level ASEAN salah satunya ialah MEA.
KEMBALI KE ARTIKEL