Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pondok Boro, Potret Dampak Urbanisasi Dan Tantangan Tata Ruang Kota Semarang Menuju Smart City

20 Desember 2024   13:10 Diperbarui: 20 Desember 2024   12:46 38 0
Carut marut, sempit, becek, bau, predikat  yang acap kali melekat pada kawasan pinggiran kota-kota metropolitan. Pesatnya aktivitas urbanisasi dari desa menuju kota menjadi faktor utama ketidak mampuan ruang perkotaan menampung populasi pendatang kondisi ini juga menjadi urgensi Kota Semarang sebagai kota metropolitan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 jumlah penduduk di Kota Semarang mencapai 1.653.524 jiwa, mengalami kenaikan pada tahun 2021 menjadi 1.656.564 jiwa, dan pada tahun 2022 menjadi 1.659.975 jiwa kenaikan populasi ini tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan sehingga memaksa terbentuknya permukiman tidak terencana di wilayah pinggiran dengan kondisi lingkungan tidak siap huni yang juga akrab dikenal dengan pemukiman kumuh. Berdasarkan SK Walikota Semarang No. 050/801/2014 terdapat 62 kawasan kumuh di Kota Semarang dan pada tahun 2020 tercatat ada seluas 112 Ha daerah permukiman kumuh di Kota Semarang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun