Daerah Aliran Sungai (DAS) didefinisikan  secara umum sebagai hamparan wilayah yang dibatasi dengan batas topografi (punggung bukit) yang berguna untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada satu titik (
outlet). Tujuan pengelolaan DAS adalah agar meningkatnya stabilitas tata air, meningkatkan stabilitas tanah, termasuk mengendalikan proses degradasi lahan, meningkatkan pendapatan petani dan meningkatkan perilaku masyarakat agar ke arah kegiatan konservasi yang mengendalikan aliran permukaan dan banjir. Apabila DAS tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan beberapa masalah, diantaranya adalah banjir, erosi tanah longsor dan hilangnya sumber daya air serta kesuburan tanah.
KEMBALI KE ARTIKEL