Kepulauan Natuna, yang terletak di perairan Laut China Selatan, memiliki arti strategis bagi Indonesia, baik secara geografis maupun ekonomi. Wilayah ini merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan hukum internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Namun, klaim Tiongkok melalui peta sembilan garis putus - putus (nine-dash line) yang mencakup sebagian besar wilayah Laut China Selatan menggambarkan perairan di sekitar Natuna termasuk kedalam wilayahnya. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004--2014), pelanggaran wilayah oleh kapal-kapal nelayan asing di ZEE Indonesia menjadi tantangan besar yang mengancam kedaulatan, stabilitas, dan keamanan nasional di wilayah perairan Natuna.
KEMBALI KE ARTIKEL