Penentuan komoditas unggulan pada suatu daerah merupakan langkah awal menuju pembangunan pertanian dalam menghadapi globalisasi perdagangan. Otonomi daerah yang berkembang saat ini, di satu sisi memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan melaksanakan program-program pembangunan di daerahnya, namun di sisi lain juga menuntut kesiapan daerah dalam mempersiapkan dan melaksanakan berbagai kebijakan yang kini bergeser menjadi tanggung jawab daerah (Usman, 2001). Pembangunan daerah di era otonomi daerah perlu dilaksanakan secara terpadu, selaras, serasi dan seimbang serta sesuai dengan prioritas dan potensi daerah (Tjiptoherijanto, 1997 dalam Sundari dan Nuning, 2006).
KEMBALI KE ARTIKEL