Pemerintah Daerah Subang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga membubarkan kegiatan literasi yang diadakan oleh komunitas TBBM Teras Ilalang Subang di Alun-alun Subang pada hari Minggu, 20 Oktober. Kegiatan literasi yang digelar oleh kedai literasi keliling yang menyediakan buku-buku bacaan gratis untuk masyarakat di Alun-alun Subang tersebut dibubarkan dengan alasan tidak memiliki izin.
KEMBALI KE ARTIKEL