SURABAYA - Kasus lahan di kawasan jalan Kertomenanggal semakin seru, bentuk tahapan pembuktian dari pihak tergugat semakin terlihat menjadi blunder dengan dimunculkannya para saksi dari pihak tergugat I yang menghadirkan saksi dari Anak-anaknya keluarga KH. Mohammad Toyib Martakusuma yang menjadi saksi dalam penanda tanganan perjanjian Jual Beli dan Kuasa tahun 1992.
KEMBALI KE ARTIKEL