Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada 2 Mei, sekiranya terdapat 20 orang WNI yang di sekap di Myanmar. Hal ini merupakan upaya Polti dalam mengusut tuntas sindikat TPPO yang berada didalam negeri hingga luar negeri. Akan tetapi masih ada beberapa pelaku yang belum di tangkap.
KEMBALI KE ARTIKEL