Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan dua putusan yang memicu gelombang aksi massa di berbagai daerah di Indonesia. Putusan pertama terkait dengan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah. Putusan ini memungkinkan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Putusan ini dianggap sebagai langkah progresif untuk memperluas partisipasi politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi calon independen dan partai kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL