Bea Cukai Indonesia telah meluncurkan strategi baru untuk mencegah penyelundupan di tengah laut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut sebagai modus operandi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.
KEMBALI KE ARTIKEL