Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan ancaman serius terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Pada tanggal 9 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada para PJP tersebut, menuntut mereka untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi perjudian daring.
KEMBALI KE ARTIKEL