Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kominfo Ancam Cabut Izin 21 Jasa Pembayaran Terkait Judi Online

10 Agustus 2024   13:38 Diperbarui: 10 Agustus 2024   13:41 167 8
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan ancaman serius terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Pada tanggal 9 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada para PJP tersebut, menuntut mereka untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi perjudian daring.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun