Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Kontroversi RUU Pernikahan Anak di Irak

10 Agustus 2024   02:20 Diperbarui: 10 Agustus 2024   02:21 101 9
Rancangan undang-undang di Irak yang memungkinkan anak perempuan berusia 9 tahun untuk menikah telah memicu kemarahan dari para aktivis hak asasi manusia dan perempuan. RUU ini diajukan oleh partai-partai Islamis Syiah di parlemen Irak dan akan memungkinkan pengadilan agama untuk memberikan izin pernikahan bagi anak-anak perempuan semuda 9 tahun. Saat ini, usia legal untuk menikah di Irak adalah 18 tahun, meskipun hakim dapat memberikan pengecualian untuk anak perempuan berusia 15 tahun. Namun, RUU ini akan mengubah proses tersebut, memungkinkan pengadilan agama untuk membuat pengecualian bagi anak perempuan berusia 9 tahun, yang didasarkan pada beberapa interpretasi agama Islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun