Halo teman-teman, ada informasi terbaru loh! Berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 disebutkan bahwa "Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir". Dengan demikian, KTP elektronik dan semua dokumen kependudukan yang sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau ada barcode di sisi kanan bawah pada kolom tanda tangan pejabatnya, maka tidak perlu dilakukan legalisir.
KEMBALI KE ARTIKEL