Selama lebih dari dua tahun terakhir, Pandemi Covid-19 telah ditetapkan menjadi bencana Nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Hal ini menyebabkan seluruh dunia termasuk Indonesia terus berupaya untuk beradaptasi dengan situasi tersebut, termasuk pemulihan dibidang pendidikan, yang dimana pembelajaran mulai kembali diusahakan beroperasi seperti sebelumnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL